logo

Beda Arah: Pengusaha Vs Kemnaker

Perbedaan data PHK Kemenaker dan Apindo akhir akhir ini menjadi sorotan publik, siapa yang benar?

Beda Arah: Pengusaha Vs Kemnaker. (Aset: Ilustrator ToroidaIndonesia.com)

Perbedaan data pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi sorotan. Pengamat ketenagakerjaan BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai data berbasis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih mampu menggambarkan kondisi pekerja di lapangan.

Menurut Timboel, data Apindo menggunakan basis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif. Status tersebut menunjukkan adanya penghentian pembayaran iuran oleh pemberi kerja, yang dapat menjadi indikator berakhirnya pembayaran upah kepada pekerja.

Sementara itu, data Kemenaker mengandalkan laporan administratif dari perusahaan. Menurut Timboel, mekanisme tersebut berpotensi tidak mencatat seluruh bentuk PHK yang terjadi di lapangan, termasuk pekerja yang dirumahkan tanpa upah, kontrak yang tidak diperpanjang, maupun pekerja yang didorong mengundurkan diri.

Ia menilai sistem BPJS Ketenagakerjaan memiliki keunggulan karena perubahan status kepesertaan tercatat secara otomatis ketika pembayaran iuran berhenti. Perbedaan tersebut juga dinilai berkaitan dengan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan oleh perusahaan.

Timboel mendorong adanya penguatan pengawasan serta integrasi data antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan sistem pencatatan yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi PHK di Indonesia.

PHKKemenakerApindoBPJS KetenagakerjaanBPJS Watchdata PHKTimboel Siregarketenagakerjaan
Komentar
Baca Juga